Bismillah

Info 081241481112

Selamat Datang BAZNAS Kotamobagu. terima kasih

Minggu, 05 November 2017

Muallaf yang wajib diberikan zakat

Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa) Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu.
     
          Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)

Kesimpulan :
Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum.Wallahu a’lam.

Sumber : https://rumaysho.com/13748-siapa-mualaf-yang-diberikan-zakat.html

Kamis, 02 November 2017

Laporan Tingkat Persentasi ZIS Ramadhan 1438H tahun 2017


LAPORAN
Persentasi tingkat partisipasi masyarakat terhadap zakat, infaq, shadaqah dan DSKL
unit pengumpul zakat (UPZ) Kelurahan/desa Kota Kotamobagu Ramadhan 1438H/tahun 2017

(Klik gambar untuk memperbesar)





Kamis, 26 Oktober 2017

Kebakaran Gogagoman


BAZNAS Kotamobagu.... Kebakaran bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. tidak berlaku bagi kaya dan miskin. seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Gogagoman RT.15 Jum'at 28 Juli 2017 kemarin. kebakaran yang menghanguskan seluruh kawasan yang dilalauinya tanpa pandang bulu. rata dengan tanah tak ada yang tersisa semua. yang ada tinggal puing - puingnya. tidak ada lagi rumah-rumah yang berberderet deret berhimpit himpitan. Alhamdulillah walaupun kebakaran terjadi pada dini hari atau tengah malam tidak ada korban jiwa. semua orang yang rumahnya terbakar dapat menyelamatkan diri walau demikian masih meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban.

Semua orang berduyun duyun datang membantu meringankan beban yang dialami oleh korban kebakaran walaupun tidak sebagaimana mestinya. Baznas salah satunya turun langsung membantu korban dengan bantuan bahan makanan yang pastinya sangat dibutuhkan oleh korban bencana dikarenakan tidak sempat menyelamatkan barang - barang.


Dokumentasi penyerahan bantuan kebakaran yang terjadi di RT 15 
Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat


Para pemimpin Baznas bersama kaban penanggulangan bencana daerah saat penyerahan sembako korban kebakaran di gogagoman


Wakil ketua III, saat memantau pengangkutan beras

Sam dengan sukarela mengangkat beras untuk korban kebakaran


Ketua Baznas kk saat memberikan taujih/ceramah penyemangat bagi para korban kebakaran

Mobil Ambulance

KOTAMOBAGU. Untuk Warga Kotamobagu, saat ini sudah bisa menggunakan fasilitas Ambulance secara gratis. Mobil Ambulance disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kotamobagu.
Saptono Mohamad driver Ambulance BAZNAS Kotamobagu menerangkan bahwa  mobil Ambulance dibeli dari hasil pembayaran zakat, infaq dan sedekah masyarakat Kotamobagu, sehingga mobil dipergunakan dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Silahkan menghubungi di no hp:082189744051 untuk konfirmasi langsung ketersediaan mobil jika sudah dibooking atau belum. Driver Baznas siap melayani 1×24 jam, dan Gratis tanpa biaya untuk seputaran kotamobagu jika digunakan untuk keluar Kotamobagu hanya dibebankan menyediakan minyak dan makan sopir
Ambulance ini adalah yang pertama dan satu-satunya di Kabupaten bahkan se-Sulawesi Utara yang disediakan khusus untuk kebutuhan masyarakat kotamobagu yang membutuhkan ambulance secara gratis menuju kotamobagu sehat sebagaimana yang dicanangkan oleh Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara.



Pak Saptono Muhammad driver Ambulance Baznas

Menangani Pasien saat penampingan keberangkatan Calon Jama'ah haji tahun 2017


Penanganan pasien Jama'ah haji 2017 menuju kotamobagu

Rabu, 25 Oktober 2017

Bantuan biaya Mustahik

KOTAMOBAGU. Kamis 13 Juli 2017, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kotamobagu telah menyalurkan bantuan tambahan biaya RS Daerah pobundayan untuk mustahik yang sedang dalam proses pengobatan 

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian meyerahkan bantuan biaya pengobatan Mustahik
berasal dari Kelurahan Matali


Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian meyerahkan bantuan biaya pengobatan Mustahik
berasal dari desa Moyag Todulan


Selasa, 24 Oktober 2017

Beasiswa SD dan SMP

Kotamobagu. Setelah kurang lebih dua bulan pelantikan Komisioner BAZNAS KOTAMOBAGU yang dilantik oleh Walikota. Ir. Nya. Hj. Tatong Bara langsung action dengan menggelar Program Kotamobagu Cerdas sebagaimana program kerja  Walikota Kotamobagu. Program ini dikhususkan kepada Siswa/siswa untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs yang kurang mampu atau dalam kata lain siswa pra sejahtera guna menunjang sebagian kebutuhan sekolah dari siswa yang bersangkutan. Wakil ketua 2 yang membidangi Bagian PENDIATRIBUSIAN & PENDAYAGUNAAN mengatakan program ini dikhususkan kepada sekolah - sekolah yang tersebar di 4 kecamatan di kotamobagu masing-masing kecamatan diambil 4 sekolah dasar dan 1 sekolah SMP dengan jumlah persekolah mengutus 5 orang siswa/siswa yang kurang mampu. Lanjutnya dengan adanya program ini diinginkam agar sedikit dapat membantu mengatasi kebutuhan sekolah. Insya Allah program ini akan terus berlanjut dengan program yang sama tapi sekolah yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya.


Berikut dokumentasi BAZNAS Kotamobagu

Penyerahan Beasiswa kepada 80 siswa kurang mampu tingkat SD/SMP,MTs Se-Kotamobagu 


Ketua Baznas Rusdin Bonde, S.Pd.I (paling kanan) didampingi oleh Ketua IV Pak Jainudin, SP (tengah), dan Ketua II Pak Drs. Hamdan Pudul, M.Pd (kiri)
Saat turun langsung kelapangan menyerahkan bantuan Kota Cerdas (bantuan beasiswa bagi pelajar SD/SMP yang kurang mampu. (Foto sedang berbincang-bincang sembari menunggu kepala sekolah SD Negeri 3 Gogagoman)



Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan bantuan kepada Siswa



Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SD Negeri 2 Poyowa kecil)

Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SD Negeri Mongondow



Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SD Negeri 3 Mongkonai)

Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada siswa SMP Cokro)



Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SMP Cokro untuk disalurkan kepada siswa yang tidak hadir saat penyerahan)


Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SD Negeri 3 Mogolaing)

Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul  didampingi Ketua Baznas Kotamobagu Pak Hi, Rusdin Bonde (kanan) menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SMP Negeri 2 Matali)







Ketua BAZNAS KK Pak Hi. Rusdin Bonde menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada siswa SMP 8 Kotamobagu)




Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SMP N8 Kotamobagu untuk diberikan kepada siswa yang tidak hadir saat penyerahan)




Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul didampingi Ketua Baznas KK Pak Hi Rusdin Bonde (kiri) dan Ketua IV Pak Jainudin (kanan) menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SD N2 Biga)






Ketua II Pak Hi. Hamdan Pudul didampingi Ketua Baznas KK Pak Hi Rusdin Bonde (kedua dari kanan) dan Ketua IV Pak Jainudin (kanan) menyerahkan Bantuan siswa pra sejahtera
(Foto saat menyerahkan amplop bantuan kepada Kepala sekolah SD N2 Sinindian)



Minggu, 22 Oktober 2017

SUARABMR.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Melantik Pengurus Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kotamobagu Periode 2017 -2022. Kamis (18/05/2017) di Ruang Rapat Ball Room Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Walikota Kotamobagu dalam sambutanya mengatakan “Salah satu syari’at islam menjadi sumber bagi pendanaan untuk kegiatan umat adalah melalui zakat, dan infaq, serta sedekah, selain mempunyai dimensi ketaqwaan bagi yang menunaikannya, kita tentunya juga memahami bersama bahwa, ibadah dalam bentuk memberikan zakat, infaq maupun sedekah, juga merupakan . Manifestasi dari rasa solidaritas dari semama umat islam kepada saudara saudara kita yang kurang mampu,” Ujarnya.
Lebih lanjut Walikota mengatakan “Memberikan zakat, infaq serta sedekah dikalangan kaum merupakan salah satu bagian penting, dari kesempurnaan pengamalan tentang ajaran agama,” Ungkapnya.
Tatong Juga Berharap kepada Para pengurus yang baru untuk dapat meningkatkan upaya pengumpulan zakat, infaq dan sedekah di daerah ini, juga dapat meningkatkan pengelolaan yang lebih professional, transparan dan akuntabel, sehingga nantinya. Akan dapat berdampak bagi kesejahteraan ummat islam yang ada di kotamobagu.
Dalam pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kotamobagu. Drs. Fathan Nooh, M.Hi Para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kotamobagu, Para pengurus pimpinan badan amil zakat nasional kotamobagu yang baru. (Fit)

Kamis, 19 Oktober 2017

Menurut sejarahnya, sebagaimana dituturkan Muchtar Zarkasyi, SH, mantan pejabat senior Kementerian Agama dan Ketua Dewan Pertimbangan BAZNAS, sejak masuknya Islam ke Indonesia zakat sebagai salah satu rukun Islam telah tertata dengan baik, sejak masa kesultanan atau kerajaan Islam di Nusantara. Kesultanan Islam mengelola zakat dan mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan umat Islam. Setelah lenyapnya kesultanan Islam karena satu demi satu dihancurkan oleh kolonialisme, terakhir Kesultanan Banten (1813), maka sejak itulah zakat diperankan oleh masyarakat melalui masjid-masjid dan ulama di tingkat lokal.
Karel A. Steenbrink dalam bukunya Beberapa Aspek Tentang Islam Di Indonesia Abad Ke-19 (Bulan Bintang, 1984) mengungkapkan, pada 1866 pemerintah mengeluarkan peraturan (bijblad 1892) yang melarang keras kepala desa sampai bupati turut campur dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di beberapa tempat enggan mengeluarkanzakat atau tidak memberikannya kepada penghulu dan naib, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.
Kolonialisme, kapitalisme dan feodalisme berabad-abad merusak tatanan kehidupan asli rakyat Indonesia. Dalam kegelapan zaman penjajahan, zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. Awal abad ke-20 sebuah terobosan penting menyangkutperzakatan dilakukan oleh Muhammadiyah (1912) yang dipimpin oleh K.H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta. Muhammadiyah merupakan organisasi keagamaan pertama yang mengambil langkah mengorganisir pengumpulan zakat di kalangan anggotanya.
Setelah kemerdekaan, Kementerian Agama diperjuangkan oleh umat Islam dalam rangka pelaksanaan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam ideologi negara Pancasila dan ketentuan pasal 29 UUD 1945. Kementerian Agama dibentuk dalam Kabinet Sjahrir II pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum HM Rasjidi.
Dalam riwayat perjalanan pemerintahan sejak dari Menteri Agama H.M. Rasjidi, K.H. Fatchurrahman Kafrawi, K.H. Masjkur, K.H. Faqih Usman, K.H.A.Wahid Hasjim, K.H. Muchammad Iljas, K.H.Wahib Wahab, K.H. Saifuddin Zuhri, K.H.M. Dachlan, H.A. Mukti Ali, Alamsjah Ratu Perwiranegara, Munawir Sjadzali, Tarmizi Taher, dan seterusnya, masalah zakat dan wakaf menjadi perhatian dan kebijakan Kementerian Agama.
Menarik disimak Muhammad Daud Ali dalam Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (UI Press, 1988) menulis bahwa setelah Indonesia merdeka terdapat juga “hambatan politis” dalam penyelenggaraan pengumpulan zakat. Padahal dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Barat, zakat terutama bagian sabilillah-nya merupakan sumber dana perjuangan.
Semasa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, Kementerian Agama tahun 1964 menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Zakat dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pengumpulan danPembagian Zakat serta Pembentukan Baitul Mal. Akan tetap entah apa sebabnya rancangan produk legislasi tersebut batal diajukan ke DPR. Kementerian Agama tahun 1967 kembali menyiapkan Rancangan Undang-Undang Zakat. Tetapi karena tidak mendapat dukungan dari Menteri Keuangan sebagai kementerian terkait, maka pembahasannya dihentikan.
Setahun kemudian lahir Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kotamadya. Namun dalam waktu berdekatan Presiden Soeharto dalam acara Peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw di Istana Negara 26 Oktober 1968 mengumumkan bahwa sebagai pribadi beliau bersedia untuk mengurus pengumpulan zakat secara besar-besaran.
Pernyataan Presiden Soeharto tahun 1968 menganulir pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul mal. Tidak lama kemudian Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969, menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH Idham Chalid. Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai kementerian/lembaga/BUMN dibentuk pengelola zakat dibawah koordinasi badan kerohanian Islam setempat. Di tingkat wilayahpelembagaan zakat dipelopori BAZIS DKI Jakarta yang dibentuk dengan keputusan Gubernur Ali Sadikin tanggal 5 Desember 1968 yang dilatarbelakangan rekomendasi pertemuan 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka dan tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober 1968. Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 29 dan No 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS.
Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 38 Tahun 1999) lahir di masa Presiden RI Ke-3 B.J. Habibie dan Menteri Agama H.A. Malik Fadjar. Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan diterbitkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014. Pemerintah di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Melalui BAZNAS.
Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini, diharapkan peran dan dukungan negara secara konkret terhadap pengelolaan zakat lebih meningkat, apalagi di tengah persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial yang masih terjadi di negara kita di waktu sekarang.
Sebagaimana kita tahu menurut pasal 34 UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Ketentuan pasal ini tidak terlepas dari pesan syariat Islam. Para founding fathers negara kita menyelami makna negara kesejahteraan yang dicita-citakan Islam dengan konsep zakat. Pasal tersebut tak dapat dilepaskan dari substansi dan spirit pelaksanaan pasal 29 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dimensi berikutnya yang tak dapat dilupakan menyangkut peran negara dalam perzakatan, ialah Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Konsideran Dekrit Presiden memperjelas jaminan negara terhadap aspirasi Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk aspirasi memajukan perzakatan.
Demikian sekilas zakat dalam riwayat pemerintahan Indonesia. Sangat tepatlah apa yang dikatakan pahlawan nasional Mr. Sjafruddin Prawiranegara, “Sejarah sebagai pedoman untuk membangun masa depan.”
Oleh M. Fuad Nasar