Bismillah

Info 081241481112

Selamat Datang BAZNAS Kotamobagu. terima kasih

Minggu, 24 Maret 2019

Laporan Penggunaan Data ZIS tahun 2018


Data pendistribusian ZIS berdasarkan Program Kerja tahun 2018

NO
PROGRAM
JUMLAH
A
KOTA TAQWA
Rp. 136.750.000,-
B
KOTA CERDAS
Rp. 157.305.000,-
C
KOTA SEHAT
Rp.   50.605.000,-
D
KOTA PEDULI
Rp. 188.460.000,-
E
KOTA SEJAHTERA
-
TOTAL

Rp. 649.527.700,-

Jumlah total penyaluran dan pendayagunaan zakat tahun 2018 adalah Rp. 649.527.700,- (Enam ratus empat puluh sembilan juta, lima ratus dua puluh tujuh ribu, tujuh ratus rupiah)

Minggu, 05 November 2017

Muallaf yang wajib diberikan zakat

Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa) Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu.
     
          Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)

Kesimpulan :
Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum.Wallahu a’lam.

Sumber : https://rumaysho.com/13748-siapa-mualaf-yang-diberikan-zakat.html

Kamis, 02 November 2017

Laporan Tingkat Persentasi ZIS Ramadhan 1438H tahun 2017


LAPORAN
Persentasi tingkat partisipasi masyarakat terhadap zakat, infaq, shadaqah dan DSKL
unit pengumpul zakat (UPZ) Kelurahan/desa Kota Kotamobagu Ramadhan 1438H/tahun 2017

(Klik gambar untuk memperbesar)





Kamis, 26 Oktober 2017

Kebakaran Gogagoman


BAZNAS Kotamobagu.... Kebakaran bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. tidak berlaku bagi kaya dan miskin. seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Gogagoman RT.15 Jum'at 28 Juli 2017 kemarin. kebakaran yang menghanguskan seluruh kawasan yang dilalauinya tanpa pandang bulu. rata dengan tanah tak ada yang tersisa semua. yang ada tinggal puing - puingnya. tidak ada lagi rumah-rumah yang berberderet deret berhimpit himpitan. Alhamdulillah walaupun kebakaran terjadi pada dini hari atau tengah malam tidak ada korban jiwa. semua orang yang rumahnya terbakar dapat menyelamatkan diri walau demikian masih meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban.

Semua orang berduyun duyun datang membantu meringankan beban yang dialami oleh korban kebakaran walaupun tidak sebagaimana mestinya. Baznas salah satunya turun langsung membantu korban dengan bantuan bahan makanan yang pastinya sangat dibutuhkan oleh korban bencana dikarenakan tidak sempat menyelamatkan barang - barang.


Dokumentasi penyerahan bantuan kebakaran yang terjadi di RT 15 
Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat


Para pemimpin Baznas bersama kaban penanggulangan bencana daerah saat penyerahan sembako korban kebakaran di gogagoman


Wakil ketua III, saat memantau pengangkutan beras

Sam dengan sukarela mengangkat beras untuk korban kebakaran


Ketua Baznas kk saat memberikan taujih/ceramah penyemangat bagi para korban kebakaran

Mobil Ambulance

KOTAMOBAGU. Untuk Warga Kotamobagu, saat ini sudah bisa menggunakan fasilitas Ambulance secara gratis. Mobil Ambulance disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kotamobagu.
Saptono Mohamad driver Ambulance BAZNAS Kotamobagu menerangkan bahwa  mobil Ambulance dibeli dari hasil pembayaran zakat, infaq dan sedekah masyarakat Kotamobagu, sehingga mobil dipergunakan dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Silahkan menghubungi di no hp:082189744051 untuk konfirmasi langsung ketersediaan mobil jika sudah dibooking atau belum. Driver Baznas siap melayani 1×24 jam, dan Gratis tanpa biaya untuk seputaran kotamobagu jika digunakan untuk keluar Kotamobagu hanya dibebankan menyediakan minyak dan makan sopir
Ambulance ini adalah yang pertama dan satu-satunya di Kabupaten bahkan se-Sulawesi Utara yang disediakan khusus untuk kebutuhan masyarakat kotamobagu yang membutuhkan ambulance secara gratis menuju kotamobagu sehat sebagaimana yang dicanangkan oleh Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara.



Pak Saptono Muhammad driver Ambulance Baznas

Menangani Pasien saat penampingan keberangkatan Calon Jama'ah haji tahun 2017


Penanganan pasien Jama'ah haji 2017 menuju kotamobagu