Bismillah

Info 081241481112

Selamat Datang BAZNAS Kotamobagu. terima kasih

Profil BAZNAS


PROFIL BAZNAS KOTAMOBAGU

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Zakat (UUZ) no. 23 tahun 2011, pasal 5 ayat 3 menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri.  Dalam undang-undang tersebut diuraikan tugas Baznas adalah melakukan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan dana social keagamaan lainnya secara nasional.
Adapun Badan Amil Zakat Propinsi  dan Kabupaten/ Kota diatur pada pasal 15 ayat 1 /d 5 dan pasal 16 ayat 1 dan 2 undang-undang tersebut. Selanjutnya Baznas Propinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan Baznas pusat sedangkan Baznas Kab/Kota bertangunjawab kepada Bupati/Walikota dan Baznas Propinsi.

Profile BAZNAS Kota Kotamobagu
Badan Amil Zakat Kotamobagu (BAZNAS KK) adalah Badan Amil yang bertugas mengelolah pengumpulan dan pendistrisbusian Zakat, Infaq, Shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya di tingkat Kota Kotamobagu.
Selanjutnya keberadaan BAZNAS Kota Kotamobagu berdasarkan  Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu no. 80 tahun 2017,  tentang penetapan pimpinan dan nomor 104  tahun 2017, tentang penetapan Struktur Organisasi Baznas Kota Kotamobagu Periode 2017-2022. Maka sejak Surat Keputusan Walikota tersebut telah melekat tugas dan wewenang pengurus untuk mengelolah zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya(ZIS-DSKL) berdasarkan Undang-Undang Zakat No. 23 Th 2011 di Kota Kotamobagu.

         Struktur Organisasi
Penetapan Pimpinan Baznas Kota Kotamobagu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Kotamobag no 80 tahun 2017. Setelah penetapan impinan Walikota Kembali mengeluarkan SK No. 104 tahun 2017 tentang Struktur pengurus Baznas Kota Kotamobagu dengan susunan sebagai berikut :

a.       Ketua
:
Rusdin Bonde, S.Pd.I
b.      Wakil Ketua I
:
Drs. Alimin Anggai
c.       Wakil Ketua II
:
Drs. Hamdan Pudul, M.Pd
d.      Wakil Ketua III
:
Eka Sartika Mashoeri, S.Pt
e.       Wakil Ketua IV
:
Jainudin, SP


Untuk melengkapi pengurusan Baznas Kotamobagu maka sesuai PP no 14/2014 telah diatur pula pelaksana untuk membantu Tugas Pimpinan. Pasal 41 ayat 4 Pelasana melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam pasal 44 yang mengangkat dan memberhentikan pelaksana adalah ketua BAZNAS Kabupaten/Kota. Alhamdulillah dengan izin Allah Swt telah terekrut 3 orang pelaksanan dan 1 orang driver Ambulance masing-masing sbb:

a.    Arsad Kapiso
:
Operator dan pelaksana Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
b.    Husin A. Laiya
:
Pelaksana Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian
a.    Srifirginianti Mokoginta,SHI
:
Pelaksana Bagian Administrasi dan Umum
b.    Saptono Muhammad
:
Driver Ambulance




Program BAZNASKotamobagu
BAZNAS Kotamobagu mengemas beberapa program pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya ZIS-DSKL yang senantiasa dilaksanakan sesuai prioritas dengan rincian program sbb :
a.  Program Kotamobagu Takwa (bantuan opresional da’i,, pembinaan generasi muda muslim, bantuan pengembangan syari’at islam)
b.      Program Kotamobagu Cerdas (Beasiswa SD, SMP, SMA sederajat dan S1, S2)
c.   Program Kotamobagu Sejahtera (bantuan modal usaha stimulan, dan tempat usaha, bantuan modal usaha produktif, life skil)
d.   Program Kotamobagu Peduli (Bantuan Paket lebaran, Bantuan Konsumtif Permanen, bantuan dan Tanggap darurat Bencana, Bantuan dan Pembinaan Musafir dan Mualaf)
e.     Program Kotamobagu Sehat (Bantuan berobat dan pendampingan, Bantuan pengobatan tambahan, Kesehatan keliling dan Ambulance)
f.      Program Kotamobagu Makmur ((Bantuan Bedah Rumah Tak layak Huni, Bantuan
     Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Bantuan Fasilitas Umum di Lingkunagn Miski
g.     Program insidentil (Khitanan Masal, Operasi Bibir Sumbing dan Pasar Murah)



                                Alamat Kantor Baznas Kota Kotamlobagu :
·         Sekretariat : Jl. S. Parman No 06, Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu KP. 95711
·         Telepon/HP
Kantor
(0434) 2602527
Pengumpul
+62811433041
Distribusi
+6281356150040
·         E-mail : baznaskota.kotamobagu@baznas.go.id
·         Website : https://baznaskk.blogspot.co.id

0 komentar:

Posting Komentar